Info Terbaru 2022

Permendikbud No 4/2016 Ihwal Alih Fungsi Skb Sebagai Satuan Pendidikan

Permendikbud No 4/2016 Ihwal Alih Fungsi Skb Sebagai Satuan Pendidikan
Permendikbud No 4/2016 Ihwal Alih Fungsi Skb Sebagai Satuan Pendidikan
Visiuniversal---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, hasilnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 wacana Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.

Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 wacana Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sanggup mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal menurut proposal Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal sanggup di Download Free disini.

Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di menetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, sanggup melakukan kiprah dan fungsi Satuan PNF. dalam melakukan Tugas sebagai penyelenggara jadwal PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jadwal percontohan pendidikan nonformal, pengaplikasian jadwal dedikasi masyarakat di bidang PNF, pengaplikasian dan training korelasi kerjasama dengan orang bau tanah penerima didik dan masyarakat serta pengaplikasian manajemen pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.

Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh legalisasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh training dari pemerintah dan pemerintah tempat serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB sanggup menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi jadwal PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sanggup menerbitkan  ijazah dan/atau akta kompetensi bagi penerima didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga mempunyai kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Free Permendikbud No 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN


Advertisement

Iklan Sidebar