PANCA PRASETYA KORPRI
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
- SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
- MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
- MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
- MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
- MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI :
Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik ialah aturan tata susila, sikap akhlak, dan penilaian-penilaian yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam kehidupan sehari-hari setiap insan mempunyai keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari etika dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secraa disiplin dengan terhukum tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah memutuskan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.
Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.
Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI ialah insan yang memberikanman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh lantaran itu, sikap danperilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.
Untuk sanggup mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian dibutuhkan pengertian dan klarifikasi yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI sanggup ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.
Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, dibutuhkan segenap anggoat KORPRI sanggup menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.
MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI
Adapun Makna Panca Prasetya Korpri ibarat yang tertera dalam perundang-undangan yang mengatur wacana Korps Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ini ialah sbb:
INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
Anggota KORPRI sebagai insan yang memberikanman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME ialah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Perintah ataupun larangan-Nya ialah untuk kebaikan manusia.
Ketaqwaan yang diwujudkan dalam aneka macam bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan dipertanggngtpendapatkan kepada Tuhan YME.
PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Setia Kepada Negara dan Pemerintah
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara dan Pemerintah ialah sikap batin anggota KORPRI yang diwujudkan dengan kesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bahaya dan gangguan.
Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemhaman atas kepercayaan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh lantaran itu, setiap anggota KORPRI wajib mempelajari, memahami, dan menghayati cita-cita, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Taat kepada Negara dan Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melaksanakan apa yang diharuskan dan menghindari apa yag dihentikan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Agar ketaatannya sanggup terlaksanan dengan baik, setiap anggota KORPRI harus mempelajari kudang kecepejaksanaan pemerintah dan perturan perundang-undanngan.
Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia ialah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustu 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar, ideologi, falsafah, dan pandangan hidup bangsa dan negara, sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA
Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi ialah menempatkan sesuatu pada kawasan yang semestinya, dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa dan Negara ialah menyangkut martabat, harga diri, penilaian-penilaian luhur yang hidup di dalam masyarakat, dan impian bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup serta impian Bangsa dan Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan dan tingkah laris yang sanggup menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.
Memegang teguh belakang layar jabatan dan belakang layar negara
Memegang teguh, ialah suatu akad yang tidak memperringan dan sepele dilepaskan begitu saja dengan imbalan apapun.
Rahasia ialah berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang tidak berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh belakang layar jabatan, yaitu belakang layar yang menyangkut hubungannya dengan suatu instansi dan dibentuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Rahasia negara mencakup seluruh atau sebagian besar kepentingan negara.
PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
Kepentingan Negara
Kepentingan Negara ialah bab dari impian bangsa untuk membangun, memelihara, membuat masyarakat adil makmur serta mamajukan bangsa supaya sanggup duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi ialah kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan kepentingan golongan ialah kepentingan kelompok, suku, agama, ras, dan golongan. Anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus selalu memmemberikankan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan langsung maupun golongan.
PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Memelihara
Memelihara ialah kemauan yang berpengaruh dari lubuk hati yang dalam untuk terus-menerus tanpa henti menjaga dan mengelola.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan dampak dan efek sinergi dan saling ketergantungan antara aneka macam unsur dalam masyarakat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan lantaran dengan persatuan dan kesatuan itu akan sanggup dicapai karya-karya besar dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Sejarah telah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ternyata hanya Pancasila yang sanggup mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI harus berusaha, antara lain: Menghayati dan mengamalkan penilaian-penilaian Pncasila di dalam kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama an meningkatkan kerjasama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-neda; Menghormati etika istiadat dankudang kecepeasaan golongan masyarakat; serta Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang ertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah merupakan sikap batin yang positif setiap anggota KORPRI yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai visi dan misi bersama yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME
Menegakkan kejujuran, keadilan, dan kedisiplinan
Adalah usaha yag sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tanpa kenal mengalah dengan mengharapakn ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengedepankan penegakan aturan tanpa pandang bulu, serta senantiasa mentaati peraturan perundangan
Meningkatkan kesejahteraan
Adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanlahir dan batin sebagai hasil usaha dan dedikasi kepada bangsa dan negara.
Profesionalisme
Adalah kemampuan untuk melaksanakan kiprah di bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi dalam rangka meningkatkan dedikasi kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian mengenai pengertian dan klarifikasi Panca Prasetya korpri beserta pengertian dan klarifikasi dan penjabarannya, terimakasih, semoga memberi manfaat. untuk tiruana Pegawan Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia.
Advertisement