Info Terbaru 2022

10 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Di Jalan

10 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Di Jalan
10 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Di Jalan
Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor 10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN
Visiuniversal--Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, sanggup terjadi kepada siapa saya yang sedang mengemculunan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebagian besar kecelakaan ini terjadi sebab kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang sanggup mengakibatkan korban jiwa, berdasarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :

1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang memakai jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang sanggup merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang sanggup mengakibatkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)

Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang mengemculunan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemculunan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan wacana persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. Marka jalan;
  3. alat Pemdiberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan parkir;
  6. peringatan dengan suara dan sinar;
  7. kecepatan terbaik atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
(2) Pada dikala diadakan investigasi Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemculunan Kendaraan Bermotor wajib pertanda :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah

(3) Setiap orang yang mengemculunan Kendaraan Bermotor beroda empat atau ludang keringh di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(4) Setiap orang yang mengemculunan Kendaraan Bermotor beroda empat atau ludang keringh yang tidak dikompliti dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi baku nasional Indonesia.

(5) Setiap orang yang mengemculunan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi baku nasional Indonesia.

(6) Setiap orang yang mengemculunan Sepeda Motor tanpa kereta samping dihentikan membawa Penumpang ludang keringh dari 1 (satu) orang.

Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang sanggup mengakibatkan korban jiwa, biar berkhasiat, terimakasih.
 
Advertisement

Iklan Sidebar